Wanita di Minahasa Selatan
Ancam Bocah Pakai Parang, Wanita di Minahasa Selatan Dipolisikan. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, MINAHASA SELATAN – Seorang wanita di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara berinsial D terancam pidana tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 72 juta atas kasus mengancam seorang bocah 10 tahun dengan menggunakan parang. Tak hanya itu, D juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

Melansir detik.com, Jumat (6/5/2022) Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, IPTU Lesly D Lihawa menyebut D telah ditetpkan sebagai tersangka. Polisi memastikan pelaku tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

“hasil penyelidikan, tersangka ini juga tercatat memiliki sejumlah kasus kriminal. Bahkan pernah berstatus residivis dalam kasus pencurian. Tidak dalam gangguan jiwa,” terang Lesly.

BACA JUGA :  HJB Kota Bogor ke-542 Usung Tema 'Raharja Gawe Rancage', Ternyata Ini Maknanya

Lesly menjelaskan, insiden itu terjadi pada Rabu (4/5/2022) di salah satu penginapan di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku diketahui merupakan anak dari pemilik penginapan berinisial MCM di Pinaling.

Bahkan, kata Lesly insiden itu sempat viral di media sosial, usai seorang bocah berusia 10 tahun di Minsel, Sulut menangis histeris saat dikejar seorang wanita pakai parang. Alasannya pelaku tersinggung karena saat itu korban mentertawakan wanita D memakai celana robek.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Malaysia Masters 2024

“Karena diketawain anak-anak yang menginap di situ celananya terlapor robek. Dorang (mereka) di situ mau latihan barongsai (tarian China),” ujar Lesly.

Karena tak terima, pihak keluarga bocah lalu melaporkan ke polisi wanita tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta rupiah. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================