Bahkan, kata Lesly insiden itu sempat viral di media sosial, usai seorang bocah berusia 10 tahun di Minsel, Sulut menangis histeris saat dikejar seorang wanita pakai parang. Alasannya pelaku tersinggung karena saat itu korban mentertawakan wanita D memakai celana robek.

BACA JUGA :  Resep Asem-Asem Daging Khas Demak, Sajian Berkuah Segar yang Cocok untuk Makan Siang

“Karena diketawain anak-anak yang menginap di situ celananya terlapor robek. Dorang (mereka) di situ mau latihan barongsai (tarian China),” ujar Lesly.

Karena tak terima, pihak keluarga bocah lalu melaporkan ke polisi wanita tersebut.

BACA JUGA :  Detoks Pascalebaran: Strategi Ampuh Menjaga Kolesterol Tetap Stabil

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta rupiah. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================