Bahkan, kata Lesly insiden itu sempat viral di media sosial, usai seorang bocah berusia 10 tahun di Minsel, Sulut menangis histeris saat dikejar seorang wanita pakai parang. Alasannya pelaku tersinggung karena saat itu korban mentertawakan wanita D memakai celana robek.
“Karena diketawain anak-anak yang menginap di situ celananya terlapor robek. Dorang (mereka) di situ mau latihan barongsai (tarian China),” ujar Lesly.
Karena tak terima, pihak keluarga bocah lalu melaporkan ke polisi wanita tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta rupiah. (*)
============================================================
============================================================
============================================================