narkoba
Seorang pria berinisial JM (57) terpaksa harus berurusan dengan polisi usai melakukan penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, MUSI RAWAS – Seorang pria berinisial JM (57)  terpaksa harus berurusan dengan polisi usai melakukan penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan. JM melakukan hal tersebut lantaran tak terima jika putranya berinisial HT (28) diringkus karena terlibat kasus narkoba.

JM menyerahkan diri ke kantor polisi, Minggu (22/5/2022). Dia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Melansir merdeka.com, Senin (23/5/2022) Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, penembakan terhadap anggota polisi, Briptu Khairul Chandra (25), terjadi di rumah JM di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Kamis (19/5/2022) sore.

Dedy menyebut, JM melepaskan tembakan mengenai bokong korban menggunakan senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di bawah rumahnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Ajak Pengelola Statistik Sektoral se-Kabupaten Bogor Wujudkan Kapasitas Mutu Data Statistik Sektoral

Usai melakukan aksinya, JM dan putranya  melarikan diri ke hutan. Dalam pelariannya, kata Dedy JM berusaha membuang senpi rakitan itu ke sungai dengan maksud menghilangkan barang bukti.

“Tersangka JM menyerahkan diri. Dia mengakui orang yang menembak polisi karena tak terima anaknya ditangkap,” ungkap Dedy, Senin (23/5).

Dalam kasus ini, JM dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, Pasal 213 ayat (2) KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas dan menyebabkan luka berat, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Polisi telah menyerahkan proyektil peluru yang berhasil dikeluarkan dari tubuh korban ke Labfor Polda Sumsel untuk diperiksa.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Sehari sebelum JM menyerahkan diri, tim gabungan dari Satreskrim, Satres Narkoba, dan Satuan Intelkam Polres Musi Rawas, meringkus HT dalam persembunyiannya di Desa Mambang, Muara Kelingi.

Dalam kasus ini tersangka HT dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti disita 37 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,49 gram, setengah butir ineks, timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu.

“Bapak dan anak itu diproses dalam kasus berbeda,” pungkasnya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================