BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Pelaku aksi pencurian yang berinisial MA (34) dan PA (44) di Medan, mereka mencuri atap seng rumah milik anggota polisi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Kota, Rabu (13/4/2022) dini hari.

Panit Reskrim Polsek Medan Kota Ipda Widiyatma mengatakan, korban mengetahui aksi pencurian itu dari tetangganya, Senin (23/5/2022).

Ia mengatakan, selama ini diketahui rumah tersebut dalam keadaan kosong, dan pemiliknya tinggal di Jalan Garu.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

Dari informasi warga, selain seng atap rumah, beberapa kusen pintu dan jendela juga raib disikat para pelaku. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Petugas menyita barang bukti linggis yang digunakan sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding lalu naik ke atap rumah korban. Pelaku lalu mengambil seng dan menjualnya seharga Rp 175 ribu.

BACA JUGA :  Kisah Nabi Daud AS Mengalahkan Jalut: Bukti Kekuatan Iman dan Pertolongan Allah SWT

“Pelaku mengaku uang hasil penjualan dibagi dua. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================