BOGOR-TODAY.COM, BATAM – Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI di wilayah Buana Plaza Tembesi, Sagulung, Batam dibobol sejumlah orang.

PT Swadharma Sarana Informatika yang menjadi korban pertama kali mengetahui pembobolan ATM pada Senin (2/5/2022) lalu.

Awalnya korban mendapatkan informasi dari tim scheduller bahwa uang dalam ATM tersebut sudah tak ada lagi. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.

“Padahal ATM itu baru saja diisi uang senilai Rp 400 juta,” kata Rahman, Senin (23/5/2022).

Mendapatkan informasi tersebut, pihak PT Swadharma Sarana Informatika langsung datang ke lokasi dan melihat langsung bahwa ATM tersebut telah dibobol.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara menyemprotkan CCTV yang berada pada mesin ATM tersebut dengan cat semprot.

Kemudian, satu orang pelaku masuk ke dalam ruangan mesin ATM tersebut dan mencongkelnya dengan sebuah linggis. Sementara dua pelaku menunggu di luar, sambil memantau situasi.

“Lima buah kaset (tempat penyimpanan uang) berhasil diambil oleh pelaku dengan isi Rp 370.050.000,” katanya.

Usai menerima laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku tengah berada di wilayah Jakarta Selatan.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Sup pada tanggal 17 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial AN di wilayah Sagulung, Batam.

Sementara itu terdapat seorang pelaku lainnya berinisial G yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Uang hasil curian tersebut dibagi dengan rata sehingga perorang mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta. Namun uang tersebut telah habis digunakan saat mereka dalam masa pelarian.

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke (5) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” terang dia. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================