“Korban yang kaget sontak berteriak jambret. Tukang parkir yang berada di sekitar lokasi bergerak cepat dengan menendang motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh,” lanjut Vivino.

Setelah terjatuh, lanjut Vivino, kedua pelaku melarikan diri ke semak-semak belakang toko Istana Bayi.

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

Selanjutnya sekuriti Istana Bayi menghubungi Polsek Bukitraya dan bersama-sama mencari pelaku yang diduga bersembunyi dalam semak.

“Setelah tim datang, ternyata benar keduanya tertangkap sembunyi dalam semak dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya,” terang dia.

Keduanya diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 5819 ABF dan satu gelang diduga emas 2 gram.

BACA JUGA :  Kamar Mandi Sudah Dibersihkan Tapi Masih Bau? Ini 5 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

“Keduanya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Iptu Vivino. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================