3 Pengedar Ganja dari Jaringan Lampung Berhasil Diringkus Polsek Kembangan

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Tiga pengedar narkoba jenis ganja telah berhasil diamankan Polsek Kembangan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar dengan total 2,5 kilogram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM alias G, HJ alias A dan AW alias K. Mereka diringkus ditiga tempat berbeda. Hal itu diungkap Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran ganja. Pada Rabu (18/5/2022) petugas berhasil meringkus AM.

AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan asal Lampung.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

“Di rumah AM kita temukan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1,3 kg ganja kering,” katanya di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan AM, sebagian barang haram itu telah dioper ke seseorang yang berinisial HJ, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“HJ berhasil kita ringkus. Ia mengaku jika ganja tersebut disimpan di rumah temannya yang berinisial AW,” kata Binsar.

Kemudian petugas berhasil meringkus AW di Penjaringan Jakarta Utara. Dari tangan AW, petugas mendapatkan barang bukti ganja dalam beberapa paket kecil. Jika ditotal paket ganja tersebut seberat 1,2 kilogram.

BACA JUGA :  Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Dinas SDA DKI Sebut Dipicu Saluran Penghubung Lama

“Paket tersebut dijual mulai dari harga Rp 50 ribu untuk paket kecil, hingga Rp 500 ribu untuk paket besar,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam terjerat pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================