BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – Iko Uwais yang merupakan seorang pesilat yang juga aktor laga Indonesia dilaporkan seseorang berinisial RR atas tuduhan dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria mengatakan, laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais telah diterima pada 12 Juni 2022.
“Kami terima laporannya hari Minggu,” ujar Ivan, Senin (13/6/2022).
Pihak kepolisian belum menjelaskan terkait kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal itu.
“Yang jelas peristiwa (penganiayaan) itu ada. Laporan kami terima hari Minggu, diduga Iko Uwais sebagai pelaku,” kata Kompol Ivan Adhitiria.
Rencananya, Polres Metro Bekasi Kota juga akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais setelah para saksi diperiksa.
“Kami akan mintai klarifikasi,” tutur Kompol Ivan Adhitiria.
Namun untuk saat ini, polisi belum bisa memastikan kapan Iko Uwais dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka masih fokus menggali informasi dari saksi yang mengetahui kejadian.
“Kami panggil saksi-saksi dulu semuanya. Saksi yang ada saat itu akan kami mintai klarifikasi dulu,” terang Kompol Ivan Adhitiria.
Polisi akan memberikan keterangan lebih lanjut saat penyidik sudah memanggil Iko Uwais.
“Nanti saat pemanggilan terlapor kami informasikan,” pungkas Kompol Ivan Adhitiria. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















