Lanjut dia, penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung menindak lanjuti kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP:/B/377/VI/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut pada 12 Juni 2022.

“Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap sembilan orang pelajar yang diduga mengetahui tentang kejadian penganiayaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Saat diperiksa, sembilan pelajar ini didampingi oleh unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Dinas Perlindungan Anak, dan para orangtua.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga ada beberapa pelajar sebagai pelakunya. Namun karena masih di bawah umur, sehingga para pelaku masih dalam pengawasan orangtua sambil menunggu proses penyidikan selesai,” jelas Dewa. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================