BOGOR-TODAY.COM, MEDAN – Kasus penipuan yang dilakukan seorang istri di Medan dilaporkan suaminya sendiri ke pihak berwenang atas tuduhan  penipuan setelah perempuan itu menikah lagi dengan pria yang lebih muda tanpa persetujuan sang suami.

Pada Kamis (16/6/2022) Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan terungkap bahwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward menikah dengan suaminya Sabar Menanti Sitompul, seorang pengusaha berstatus duda beranak dua pada 11 April 2006.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Pada 2009 rumah tangga mereka mulai tidak harmonis dan dipenuhi pertengkaran. Santi mulai jarang pulang ke rumah dan belakangan diketahui bermain serong dengan Iwan Setiadi, seorang pria asal Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Meski kondisi rumah tangganya sudah mulai goyah, Sabar terus menafkahi istrinya dan mencoba mempertahankan pernikahan mereka yang telah memiliki seorang anak.

============================================================
============================================================
============================================================