Komisi I DPRD Kota Bogor Perjuangkan Nasib 6997 Pegawai Honorer Kota Bogor

Penghapusan pegawai honorer non-ASN ini, diketahui merupakan amanat dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Di mana masa kerja honorer sampai Desember 2023, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia tahun 2022.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Perluas Penataan Wilayah ke Parung, Wujudkan Kabupaten Bogor Jadi Rumah Nyaman bagi Warga

Untuk menindaklanjuti peraturan ini, pria yang akrab disapa SB ini mengaku akan menyambangi kantor Kemenpan-RB bersama dengan BKPSDM dalam waktu dekat ini. Ia pun mengaku akan menggelar rapat terbuka dengan pimpinan DPRD Kota Bogor untuk fokus membahas isu ini.

BACA JUGA :  Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2026 Lengkap dengan Niat, Keutamaan, dan Penjelasannya

“Ya kita ada waktu setahun lah. Kita ingin ikhtiar bersama dengan BKPSDM mudah mudahan ada jalan keluar terhadap kebutuhan pegawai dan juga terhadap tenaga honorer ini,” pungkasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================