BOGOR-TODAY.COM, MAKASSAR – Rahman (70), seorang ayah membunuh anak kandungnya yakni Rusli (42) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usai membunuh, sang ayah lansung menyerahkan diri ke polisi. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel.

Rahman nekat menghabisi nyawa anaknya dengan memukulkan balok kayu ke kepala korban yang sedang tidur. Hal ini terjadi lantaran pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang membuatnya sempat cekcok dan berselisih.

Pelaku nekat menganiaya anak kandungnya tersebut dengan cara memukul balok kayu ke kepala anaknya yang sedang tertidur di kursi ruang keluarga.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

Usai melancarkan aksinya, pelaku lansung memberitahu ke cucunya yang lain untuk melihat kondisi korban. Sementara pelaku kemudian menuju ke kantor Polsek Tallo untuk menyerahkan diri.

Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu berawal dari pelaku kembali dari kampung halamannya. Ia bertemu dengan korban di rumahnya.

Saat bertemu dengan ayah kandungnya, korban sempat melontarkan perkataan yang membuat pelaku tersinggung. Korban mengatakan kedatangan ayahnya ini hanya akan membuatnya susah sehingga keduanya sempat cekcok dan berselisih.

Jelang pagi, pelaku melihat korban tertidur di kursi ruang tengah. Di saat itulah pelaku memukul korban yang sedang tidur menggunakan balok kayu ukuran 50 cm yang mengakibatkannya meninggal di tempat.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

“Terjadi percekcokan. Usai sholat subuh kembali ke rumah lihat anaknya tidur. (Pelaku-red) ambil balok kayu kemudian memukulkan ke kepala anaknya yang mengakibatkan meninggal di TKP,” kata Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi, Kamis (23/6/2022).

Usai melakukan olah TKP, polisi kemudian membawa mayat korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk divisum.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu balok kayu yang digunakan menganiaya anak kandungnya sebagai barang bukti. –(Net).

 

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================