BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah pada 1 Juli 2022 menetapkan beberapa kebijakan,  diantaranya kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 hingga pencairan gaji ke-13 PNS.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar para pembeli bahan bakar minyak subsidi atau BBM subsidi mendaftar ke website MyPertamina.

Lebih lengkapnya, berikut penjelasan beberapa kebijakan yang pemerintah berlakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 ini:

  1. Tarif Listrik Naik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan jika kenaikan tarif listrik mulai berlaku pada 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang ditanggung negara.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan penyesuaian tarif listrik diilakukan karena mempertimbangkan sejumlah faktor.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

Ia memastikan, penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang ditanggung negara.

“Itu diimementasikan automatic tariff adjustment berlaku mumai besok 1 juli 2022,” katanya.

Kedepannya ada kemungkinan tarif listrik ini bisa turun. Namun, tetap mempertimbangkan pada empat faktor yang mempengaruhi penetaan tarif tersebut.

Disamping itu, ia memastikan untuk masyarakat golongan yang menerima subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Diantaranya yang mengambil tegangan rendah, hingga pelaku usaha UMKM.

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk R2 R3 dan pemerintah,” tegasnya.

  1. Gaji Ke-13 PNS Cair

Pemerintah mencairkan proses pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada hari ini. Proses pembayarannya akan dilakukan PT Taspen (Persero).

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Pencairan gaji ke-13 PNS ini dituangkan melalui Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Serta, Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Mengutip pengumuman yang diterbitkan Taspen tersebut, Rabu (29/6/2022), pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

============================================================
============================================================
============================================================