BOGOR-TODAY.COM, LEBAK  – Warga diresahkan dengan Penyebaran ajaran dewa matahari di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendalami adanya dugaan penyebaran aliran sesat tersebut.

“Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Rabu (13/7/2022).

BACA JUGA :  Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jarak Aman Anak Menonton TV dan Dampaknya bagi Kesehatan Mata

“Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam. Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat,” katanya lagi.

Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

BACA JUGA :  Jalur Mandiri PTN 2026 Masih Dibuka, Ini Daftar Kampus dan Jadwal Pendaftarannya

Awalnya, ajaran dewa matahari diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================