
BOGOR-TODAY.COM, SIDOARJO – MFAI, seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Balongbendo diringkus petugas Pores Kota Sidoarjo, Jawa Timur atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
MFAI ditangkap polisi di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 1,38 gram, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp230.000, dan satu telepon genggam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut petugas juga menangkap rekan MFAI, yakni FF terkait kasus yang sama.
Kedua pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus FF dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat masing-masing 11,28 gram, 0,96 gram, dan 0,26 gram. FF mengaku mendapat barang haram itu dari H yang saat ini masih DPO
“Selain itu juga ada empat klip plastik, satu dompet, tiga timbangan elektrik, dan satu telepon genggam,” kata Kombes Kusumo di Sidoarjo, seperti mengutip jpnn.com, Kamis (14/7/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman enam sampai 20 tahun penjara. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















