Dari kejadian tawuran tersebut, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, 5 sejata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.

Mereka yang ditangkap berinisial SR, RA, AM, ASE, HP, CI, RSP, RE, MDF, MA, MI, HA, RI, MFQ, MFD, RK, MK, RDN, DA, AVZ, dan RRA. Semua pelaku berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Pantai Cucuykan, Gegerkan Warga Gianyar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda, yakni tiga eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 26 Juni 2024

Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================