tawuran
3 pelaku pembacokan terhadap pelajar berinisial AIS (16) saat tawuran di Jalan Kesederhanaan RT 005/07, Keagungan Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap Polsek Metro Tamansari, Selasa (19/7/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – 3 pelaku pembacokan terhadap pelajar berinisial AIS (16) saat tawuran di Jalan Kesederhanaan RT 005/07, Keagungan Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap Polsek Metro Tamansari, Selasa (19/7/2022).

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dari 22 pelajar yang terlibat, tiga di antaranya, yaitu SR, RA, dan AM terbukti melakukan kekerasan terhadap AIS dengan menggunakan celurit. AIS diketahui tewas dengan meninggalkan luka senjata tajam di bagian dada sebelah kanan dan perut.

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di Polsek. Semua masih di bawah umur,” ujar Yonky di Mapolsek Tamansari Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA :  Qurban Perdana, JJB Sembelih Sapi dan 5 Kambing, Tobing : Kami Ingin Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga dan Yatim

Ia menambahkan, selain tiga eksekutor yang telah ditangkap polisi, pihaknya juga mengamankan puluhan pelaku lain dengan total 22 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” ucapnya.

Dari kejadian tawuran tersebut, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum tawuran, 5 sejata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.

Mereka yang ditangkap berinisial SR, RA, AM, ASE, HP, CI, RSP, RE, MDF, MA, MI, HA, RI, MFQ, MFD, RK, MK, RDN, DA, AVZ, dan RRA. Semua pelaku berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Kecelakaan 3 Kendaraan di Jombang Tewaskan 1 Orang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda, yakni tiga eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. –(Net).

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================