BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Seorang janda anak tiga berinisial JU (39) dari Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Janda anak tiga ini lantaran menjual narkoba jenis sabu. Ia ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Narkoba Polsek Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan, bahwa pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Awalnya petugas menangkap seorang pemakai sabu berinisial IS pada Senin 18 Juli 2022. Saat diinterogasi IS mengaku sabu itu didapatnya dari JU. Hal itu diungkap Zulkarnain.

“Dari situ dilakukan pengembangan dan penangkapan,” ujarnya.

Dalam penyergapan terhadap JU, diamankan barang bukti sebanyak 18 klip sabu seberat 22,06 gram.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

“Ia mengaku mengedar sabu karena himpitan ekonomi. Pekerjaan tersebut dijalankannya selama setahun,” katanya.

JU dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================