“Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, belum lama ini,” ucap Siswo.
Siswo membeberkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh F berawal saat pelaku masuk ke kamar Melati. Saat itu melati yang sedang tertidur. Kemudian F secara spontan langsung menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun . (Fadilah)
============================================================
============================================================
============================================================