Melati
ilustrasi pemerkosaan.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Seorang pria berinisial F (39) diringkus jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor lantaran dilaporkan telah memperkosa Melati (nama samaran, red) yang berusia 14 tahun hingga hamil.

Pelaku bahkan melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak dua kali.

Dalam keterangan tertulis yang diterima bogor-today.com, Jumat (22/7/2022), Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebut aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban. Saat itu, ibu korban menaruh curiga pada perubahan tubuh putrinya tersebut.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Setelah dibujuk, sambung Siswo akhirnya Melati menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya. Usai mendapat kisah dari putrinya, ibu korban geram dan melaporkan F ke polisi.

“Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, belum lama ini,” ucap Siswo.

Siswo membeberkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh F berawal saat pelaku masuk ke kamar Melati. Saat itu melati yang sedang tertidur. Kemudian F secara spontan langsung menyetubuhi korban.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 dan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun . (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================