
BOGOR-TODAY.COM, TASIMALAYA – Polisi tetapkan tiga orang tersangka atas kasus perundungan terhadap bocah SD karena dipaksa menyetubuhi kuccing di Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka masih di bawah umur.
Melansir jpnn.com, Rabu (27/7/2022) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan petugas kepolisian gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jawa Barat.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang anak yang ada di dalam video itu,” kata Ibrahim.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Ibrahim pihaknya juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas.
Untuk mekanisme penanganan, sambung Ibrahim menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.
“Ketiga tersangka anak ini diketahui melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga bocah perundung itu tidak ditahan. Akan tetapi pihaknya berupaya diversi atau mediasi. Dan itu merupakan langkahnya yang tepat.
Dikabarkan sebelumnya, siswa kelas V sekolah dasar (SD) berinisial F (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban perundungan teman-temannya hingga menyebabkan meninggal dunia.
Tragisnya, korban dipaksa bersetubuh dengan kucing dan aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. Videonya pun menyebar di pesan whatsapp, hingga membuat korban depresi. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















