Polisi Tetapkan Tiga Orang Anak Kasus Perundungan Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Tiga Orang
Ilustrasi-Polisi.

BOGOR-TODAY.COM, TASIMALAYAPolisi tetapkan tiga orang tersangka atas kasus perundungan terhadap bocah SD karena dipaksa menyetubuhi kuccing di Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka masih di bawah umur.

Melansir jpnn.com, Rabu (27/7/2022) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan petugas kepolisian gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jawa Barat.

BACA JUGA :  Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti, Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang anak yang ada di dalam video itu,” kata Ibrahim.

Dalam penanganan kasus tersebut, kata Ibrahim pihaknya juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak  Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas.

BACA JUGA :  Jelang Kunjungan Tamu Negara, Rudy Susmanto Pimpin Aksi Bersih-Bersih Massal di Babakan Madang

Untuk mekanisme penanganan, sambung Ibrahim menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================