Polisi Tetapkan Tiga Orang Anak Kasus Perundungan Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Tiga Orang
Ilustrasi-Polisi.

BOGOR-TODAY.COM, TASIMALAYAPolisi tetapkan tiga orang tersangka atas kasus perundungan terhadap bocah SD karena dipaksa menyetubuhi kuccing di Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka masih di bawah umur.

Melansir jpnn.com, Rabu (27/7/2022) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan petugas kepolisian gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jawa Barat.

BACA JUGA :  Mahalul Qiyam Adalah Sholawat Maulid, Ini Bacaannya

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang anak yang ada di dalam video itu,” kata Ibrahim.

Dalam penanganan kasus tersebut, kata Ibrahim pihaknya juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak  Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan Bapas.

BACA JUGA :  Tinjau Akses PSEL Kayumanis, Wali Kota Bogor Pastikan Sisa Abu Pembakaran Dicetak Jadi Material Bangunan

Untuk mekanisme penanganan, sambung Ibrahim menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================