
“Ketiga tersangka anak ini diketahui melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga bocah perundung itu tidak ditahan. Akan tetapi pihaknya berupaya diversi atau mediasi. Dan itu merupakan langkahnya yang tepat.
Dikabarkan sebelumnya, siswa kelas V sekolah dasar (SD) berinisial F (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban perundungan teman-temannya hingga menyebabkan meninggal dunia.
Tragisnya, korban dipaksa bersetubuh dengan kucing dan aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. Videonya pun menyebar di pesan whatsapp, hingga membuat korban depresi. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















