BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Diduga seorang oknum guru pesantren berinisial MIA (25) di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap polisi karena telah mencabuli santrinya yang berinisial D (12).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku dengan mencoba mengajak korban tidur.

“MIA melakukan aksinya dengan modus mengajak korban tidur di kamarnya,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih Penghargaan Creative Financing Terbaik dari Kemendagri

Peristiwa guru ngajai melakukan pencabulan terhadap santrinya terjadi di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada Minggu 24 Juli 2022.

Sebelum melakukan aksinya, MIA disebut selalu memberi uang jajan dan makanan dan membangun kedekatan dengan korban.

“Dengan kedekatan itu. MIA leluasa untuk mengajak korban datang ke kamarnya hingga aksinya dilakukan berulang kali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lari Pagi atau Lari Sore, Mana yang Lebih Baik? Ini Perbedaan Manfaatnya untuk Tubuh

Perbuatan MIA terungkap setelah korban memberitahu orang tuanya. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap MIA.

“Saat ini MIA diperiksa di Polres Asahan,” kata Putu. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================