
Dalam proses pembayaran pajak 5 tahunan, warga wajib membawa BPKB sebagai salah satu syarat.
Bagi warga yang BPKB-nya masih di leasing tak perlu khawatir sebab tetap bisa membayarkan pajak 5 tahunan.
Adapun untuk wajib pajak yang BPKB-nya masih di leasing bisa berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN atau membayar pajak 5 tahunan.(net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















