Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Masih Berlaku Lho!!

Dalam proses pembayaran pajak 5 tahunan, warga wajib membawa BPKB sebagai salah satu syarat.

Bagi warga yang BPKB-nya masih di leasing tak perlu khawatir sebab tetap bisa membayarkan pajak 5 tahunan.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Adapun untuk wajib pajak yang BPKB-nya masih di leasing bisa berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN atau membayar pajak 5 tahunan.(net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================