
“MR alias Ogef berselisih paham dengan korban di perkarangan rumah korban, jadi tersangka MR kencing di pekarangan rumah di tegur salah satu saksi. Saksi dimarahi sehingga korban yang meninggal almarhum Firdaus keluar marahin tersangka. Akhirnya tersangka AE bilang bahwa saya anaknya si ini. Korban menyampaikan sudah sini panggil bapak kamu ke sini,” ucap Budi.
Budi menerangkan, Ogef bersama AE mendatangi kediaman korban. Terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Firdaus meninggal dunia.
“Awal tangan korban dipegang oleh AE, dipukul oleh anaknya (Ogef) pakai batu akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang punyanya korban, membela diri ternyata diambil digunakan untuk melakukan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau 170 KUHP (Pengeroyokan),” ujar Budi.
Terkait kejadian ini, Satreskrim Polres Metro Jaktim masih mendalami peran masing-masing tersangka termasuk memburu salah seorang terduga pelaku atas nama AR. Menurut keterangan sejumlah saksi AR ikut juga mendatangi korban.
“Tapi untuk melakukan pemukulan masih didalami lagi. Apakah yang bersangkutan ikut keroyok atau tidak. Namun, yang pasti melakukan pemukulan adalah kedua orang di belakang saya ini baik MR atau AE,” ujar dia. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















