“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Oleh karena itu sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, JNE mendukung program Pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait.

Ditambahkannya, JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

“Dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================