“Selanjutnya korban dibawa ke dalam mobil. Modusnya pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat agar korban menyerahkan gelang, cincin kalung, serta uang tunai Rp 13,7 juta serta Iphone,” terangnya.
Korban baru sadar setelah sampai di rumah bahwa barang berharga serta uang tunai miliknya sudah raib. Lantas, korban langsung membuat laporan ke kepolisian berharap para pelaku segera ditangkap.
“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Tanpa mengulur waktu tim berangkat ke sana, dan berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (net)