“Selanjutnya korban dibawa ke dalam mobil. Modusnya pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat agar korban menyerahkan gelang, cincin kalung, serta uang tunai Rp 13,7 juta serta Iphone,” terangnya.

Korban baru sadar setelah sampai di rumah bahwa barang berharga serta uang tunai miliknya sudah raib. Lantas, korban langsung membuat laporan ke kepolisian berharap para pelaku segera ditangkap.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Tanpa mengulur waktu tim berangkat ke sana, dan berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================