“Selanjutnya korban dibawa ke dalam mobil. Modusnya pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat agar korban menyerahkan gelang, cincin kalung, serta uang tunai Rp 13,7 juta serta Iphone,” terangnya.

Korban baru sadar setelah sampai di rumah bahwa barang berharga serta uang tunai miliknya sudah raib. Lantas, korban langsung membuat laporan ke kepolisian berharap para pelaku segera ditangkap.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Tanpa mengulur waktu tim berangkat ke sana, dan berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================