“Mendapat laporan ini, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Jalan Pesisir, Gang Nurul Haq, Kecamatan Senapelan,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Sebelum melaporkan kejadian ini ke Polisi, pihak hotel sudah ada etika baik dengan pelaku dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

“Haris sebagai engineering hotel sudah mendatangi rumah kontrakan Aan dan ditemukan kondisi rumah tersebut dikunci gembok. Pelaku juga tidak masuk kerja sehingga tak ada iktikad baik dari pelaku untuk menyelesaikannya, makanya dilaporkan pihak hotel,” terangnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka Aan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas dia. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================