“Mendapat laporan ini, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Jalan Pesisir, Gang Nurul Haq, Kecamatan Senapelan,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Sebelum melaporkan kejadian ini ke Polisi, pihak hotel sudah ada etika baik dengan pelaku dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

“Haris sebagai engineering hotel sudah mendatangi rumah kontrakan Aan dan ditemukan kondisi rumah tersebut dikunci gembok. Pelaku juga tidak masuk kerja sehingga tak ada iktikad baik dari pelaku untuk menyelesaikannya, makanya dilaporkan pihak hotel,” terangnya.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka Aan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas dia. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================