BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – Kepala Desa berinisial PH, di Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, terjerat hukum.  Wanita itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah jadi tersangka pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Siwi Utomo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi menjelaskan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap PH pada Selasa 2 Agustus 2022.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Walaupun  kemudian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.

Siwi menjelaskan, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021, merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  200 ASN Kabupaten Bogor Adu Ketepatan di Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

Selanjutnya, proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT. –(Net).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================