Namun, korban justru dibawa ke perkebunan sepi, di kawasan Kanigoro.

“Pelaku kemudian memukuli korban dengan helm hingga pingsan, lalu mengambil uang milik korban senilai Rp19 juta yang dikantonginya. Korban lantas meminta tolong kepada warga dan ke kantor polisi,” jelasnya.

BACA JUGA :  10 Makanan yang Sering Dianggap Sehat, Padahal Belum Tentu Baik untuk Dikonsumsi Berlebihan

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan. Pelaku diketahui bernama Gimin (61) dan sudah pernah terlibat kasus kejahatan, serta pernah ditahan sebanyak tiga kali, di mana terakhir pada 2017.

BACA JUGA :  Pesan Jaro Ade di Proyek PSEL Bogor Raya: Jaga Kondusivitas Wilayah demi Nama Baik Bogor

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================