Namun, korban justru dibawa ke perkebunan sepi, di kawasan Kanigoro.

“Pelaku kemudian memukuli korban dengan helm hingga pingsan, lalu mengambil uang milik korban senilai Rp19 juta yang dikantonginya. Korban lantas meminta tolong kepada warga dan ke kantor polisi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan. Pelaku diketahui bernama Gimin (61) dan sudah pernah terlibat kasus kejahatan, serta pernah ditahan sebanyak tiga kali, di mana terakhir pada 2017.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================