
Namun, korban justru dibawa ke perkebunan sepi, di kawasan Kanigoro.
“Pelaku kemudian memukuli korban dengan helm hingga pingsan, lalu mengambil uang milik korban senilai Rp19 juta yang dikantonginya. Korban lantas meminta tolong kepada warga dan ke kantor polisi,” jelasnya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan. Pelaku diketahui bernama Gimin (61) dan sudah pernah terlibat kasus kejahatan, serta pernah ditahan sebanyak tiga kali, di mana terakhir pada 2017.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















