Korban sempat mempertanyakan alasan ke hotel. Namun pelaku hanya menyuruh korban tetap mengikutinya.

Saat di dalam kamar, kata Ryan, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial.

BACA JUGA :  Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang Mengundurkan Diri

“Korban tidak berani melawan dan pelaku melakukan perbuatannya,” katanya.

Perbuatan itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ciptakan Stop Kontak Implan untuk Isi Daya Medis

“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ryan. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================