BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kasus judi online di kawasan Jakarta Utara terbongkar. Unit 5 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online tersebut. Sebanyak 78 orang ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyebut pihaknya menggerebek salah satu ruko di Exclusive Blok E nomor 39 A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Jumat 12 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

“Pengungkapan kasus judi online yang diamankan ada 78 orang,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).

Aulia menjelaskan pihaknya masih memeriksa ke-78 orang tersebut. Adapun, sangkaan pasal pada kasus ini yakni Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

“Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU,” katanya. –(Net).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================