Berhasil mengambil barang berharga milik korban, saat hendak keluar kepergok oleh si pemilik kos.

“Diduga pelaku ketahuan oleh pemilik kos saat keluar dari kamar kos korban. Lalu mencoba untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkirnya didepan kamar kos,” kata AKP Nur.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Melihat hal tersebut, pemilik kos langsung berteriak maling. Teriakan itu juga didengar oleh warga setempat, diduga pelaku pun tak bisa melarikan diri dari kepungan warga.

“Pelaku berhasil diamankan warga. Korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta. Diduga pelaku diterapkan pasal 362 KUHP,” jelas AKP Nur. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================