Bela Diri
Kepolisian Resor Malang akhirnya menetapkan tersangka MR (25), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, MALANG – Kepolisian Resor Malang akhirnya menetapkan tersangka kepada MR (25), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama kurang lebih 7 bulan berselang.

MR merupakan pelatih cabang olahraga (cabor) bela diri. Ia dilaporkan oleh ES (20), atlet bela diri yang merupakan murid MR atas dugaan pelecehan seksual. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, aksi bejat tersangka itu dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.

“Pada tahun 2015 lalu, korban masih berusia di bawah umur,” ungkap Donny melalui dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8/2022).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

Donny menyebut, sebelumnya, antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri taekwondo di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Namun, tersangka sering melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tersangka beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tapi ditolak oleh korban,” jelasnya. Modusnya, pelaku mengajak korban ke kediamannya untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi. “Korban sempat mengadukan tindakan tersangka ke atasan klub taekwondo mereka,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, selain ES, rekan-rekan lainnya juga sempat mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari tersangka.

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

“Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” katanya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk visum et repertum (VER) untuk memperkuat bukti.

Kini, tersangka ditahan di Markas Polres Malang. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 81 jo 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukas Donny. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================