BOGOR-TODAY.COM, MALANG – Kepolisian Resor Malang akhirnya menetapkan tersangka kepada MR (25), warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama kurang lebih 7 bulan berselang.
MR merupakan pelatih cabang olahraga (cabor) bela diri. Ia dilaporkan oleh ES (20), atlet bela diri yang merupakan murid MR atas dugaan pelecehan seksual. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, aksi bejat tersangka itu dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.
“Pada tahun 2015 lalu, korban masih berusia di bawah umur,” ungkap Donny melalui dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8/2022).
Donny menyebut, sebelumnya, antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri taekwondo di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Namun, tersangka sering melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tersangka beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tapi ditolak oleh korban,” jelasnya. Modusnya, pelaku mengajak korban ke kediamannya untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi. “Korban sempat mengadukan tindakan tersangka ke atasan klub taekwondo mereka,” imbuhnya.