Kata Waskito, untuk mendapatkan remisi maupun pembebasan itu melalui sejumlah tahapan penilaian petugas yang berkaitan dengan tingkah laku maupun aktivitas keseharian para warga binaan.

“Secara umum yang pasti yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti secara aktif program-program pembinaan yang diberikan,” jelasnya.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Dilokasi yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, remisi itu hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Tadi Kalapas juga koordinasikan sampaikan ini berjalan dengan baik semuanya, jumlah napinya sekitar 700an, tetap masih diatas kapasitas yang ideal tapi secara umum masih kondusif di Lapas ini,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================