
BOGOR-TODAY. COM, BOGOR – Lima dari delapan pelaku tindak pidana kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor. Sementara, tiga lainnya buron.
Kelima tersangka yakni AR (40), GP, (19), HA (22), RM (27), RA (30). Sedangkan yang masih diburu yakni DN, FR, dan AG.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek hitam, satu potong bra warna hitam, satu potong celana dalam warna pink, dan satu potong celana panjang jeans.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin menerangkan modus yang dilakukan para tersangka ini mengajak korban ke sebuah saung dimana tempat para tersangka berkumpul. Sesampainya di lokasi kedua korban dipaksa meminum minuman keras hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri alias mabuk.
Saat keduanya yang masih berusia 16 tahun tak sadarkan diri, kelima tersangka ini melancarkan aksinya dengan menyetubuhi secara bergantian. Korban pertama disetubuhi oleh satu orang, sementara korban kedua disetubuhi oleh tujuh orang.
“Kronologi singkatnya korban bertemu dengan pelaku disalah satu jalan, lalu korban minta uang dan diajak pelaku ke tongkrongannya, akhirnya kedua korban menuruti ajakan pelaku. Sementara pelaku lain sudah menunggu, sesampainya di lokasi kejadian korban diajak minum-minum,” beber Iman kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).
Mantan Kapolres Tangerang Selatan itu menjelaskan bahwa kasus pencabulan yang terjadi pada bulan Desember tahun 2021 tersebut baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada bulan Februari 2022 ke pihak kepolisian
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, petugas menetapkan delapan orang tersangka terhadap dugaan kasus tersebut. Namun, Polres Bogor baru berhasil mengamankan lima orang tersangka, sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang)
Untuk pelaku AR, sambung Iman ditangkap di tempat kerjanya yang berlokasi di Kota Bogor, sedangkan empat lainnya diamankan di rumah masing-masing yang beralamatkan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 64 KUHP dengan denda paling banyak 5 miliar dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Fadilah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














