Pencabulan
Lima dari delapan pelaku tindak pidana kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor. Sementara, tiga lainnya DPO. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY. COM, BOGOR – Lima dari delapan pelaku tindak pidana kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor. Sementara, tiga lainnya buron.

Kelima tersangka yakni AR (40), GP, (19), HA (22), RM (27), RA (30). Sedangkan yang masih diburu yakni DN, FR, dan AG.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor Ikuti Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP di KPK

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek hitam, satu potong bra warna hitam, satu potong celana dalam warna pink, dan satu potong celana panjang jeans.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin menerangkan modus yang dilakukan para tersangka ini mengajak korban ke sebuah saung dimana tempat para tersangka berkumpul. Sesampainya di lokasi kedua korban dipaksa meminum minuman keras hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri alias mabuk.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Saat keduanya yang masih berusia 16 tahun tak sadarkan diri, kelima tersangka ini melancarkan aksinya dengan menyetubuhi secara bergantian. Korban pertama disetubuhi oleh satu orang, sementara korban kedua disetubuhi oleh tujuh orang.

============================================================
============================================================
============================================================