“Kronologi singkatnya korban bertemu dengan pelaku disalah satu jalan, lalu korban minta uang dan diajak pelaku ke tongkrongannya, akhirnya kedua korban menuruti ajakan pelaku. Sementara pelaku lain sudah menunggu, sesampainya di lokasi kejadian korban diajak minum-minum,” beber Iman kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).

Mantan Kapolres Tangerang Selatan itu menjelaskan bahwa kasus pencabulan yang terjadi pada bulan Desember tahun 2021 tersebut baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada bulan Februari 2022 ke pihak kepolisian

BACA JUGA :  Hilangkan Kerutan dan Wajah Kendur, Wajah Kencang Bebas Noda Hitam Hanya dengan Jeruk Nipis, Ini Dia Caranya

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, petugas menetapkan delapan orang tersangka terhadap dugaan kasus tersebut. Namun, Polres Bogor baru berhasil mengamankan lima orang tersangka, sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang)

Untuk pelaku AR, sambung Iman ditangkap di tempat kerjanya yang berlokasi di Kota Bogor, sedangkan empat lainnya diamankan di rumah masing-masing yang beralamatkan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 64 KUHP dengan denda paling banyak 5 miliar dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================