
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AS (56) pria asal Cimahi Selatan, Jawa Barat dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara lantaran tertangkap basah menjual tiket palsu pertandingan sepakbola di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor saat laga Persikabo 1973 melawan Persija beberapa waktu lalu.
Tertangkapnya AS bermula dari adanya laporan petugas tiket yang mengamankan seseorang penjual tiket palsu.
Kepada polisi, AS mengaku telah melakukan aksinya itu di tiga pertandingan sepakbola antarklub dalam negeri dan pertandingan antarnegara. AS awalnya membeli tiket asli. Namun, tiket asli itu dicetak ulang dan barcode-nya diubah. Tiket-tiket palsu itu kemudian dijualnya dengan harga lebih murah.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut dari tangan AS, polisi menemukan 73 tiket palsu yang belum terjual. AS ini mengaku sudah tiga kali melakukan penjualan tiket palsu,” kata Iman dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Minggu (21/8/2022).
Di antaranya, sambung Iman yakni pertandingan Indonesia vs Vietnam, pertandingan Persib melawan PSIS, kemudian pertandingan Persikabo melawan Persija. (B. Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















