jual tiket palsu
Ilustrasi penangkapan.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AS (56) pria asal Cimahi Selatan, Jawa Barat dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara lantaran tertangkap basah menjual tiket palsu pertandingan sepakbola di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor saat laga Persikabo 1973 melawan Persija beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Tertangkapnya AS bermula dari adanya laporan petugas tiket yang mengamankan seseorang penjual tiket palsu.

Kepada polisi, AS mengaku telah melakukan aksinya itu di tiga pertandingan sepakbola antarklub dalam negeri dan pertandingan antarnegara. AS awalnya membeli tiket asli. Namun, tiket asli itu dicetak ulang dan barcode-nya diubah. Tiket-tiket palsu itu kemudian dijualnya dengan harga lebih murah.

============================================================
============================================================
============================================================