Merespon informasi tersebut, Tim Buru Sergap yang dipimpin Kapolsek IV Nagari langsung melakukan pengintaian.
Setelah diyakini adanya aktivitas perjudian, pelaku pun diringkus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai taruhan sebesar Rp 173 ribu.
Kini, kelima tersangka diamankan ke Mako Polsek IV Nagari untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Masyarakat yang melihat warga bermain judi, segera laporkan ke pihak berwajib maka akan langsung ditindak tegas,” katanya. (net)
============================================================
============================================================
============================================================