Penadah Curanmor di Tangerang Tusuk 2 Anggota Polsek Tanah Abang

BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Penadah pencurian kendaraan motor (curanmor) di Cibodas, Kota Tangerang tusuk dua anggota Polsek Tanah Abang.

Dua anggota polsek tanah abang tersebut mengalami luka di paha dan pundak.

Adanya peristiwa dua polisi ditusuk penadah curanmor saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Peristiwa penusukan terhadap dua amggota polsek itu terjadi di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis, (18/8/2022).

“Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penadah berinisial DI dan S,” kata Zain, Sabtu (20/8/2022).

“Pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Puluhan Penumpang di Kulonprogo

Penusukan itu, terjadi saat anggota Polsek Tanah Abang itu akan melakukan penangkapan sesuai Pasal 480 yakni penadah kendaran bermotor hasil curian (curanmor). Hal itu diungkap Zain.

Saat itu, ada tiga personel anggota Polsek Tanah Abang hendak melakukan pengembangan dari aksi tersangka curanmor berinisial MK.

Tetapi, para penadah itu kemudian melakukan perlawanan dan mengakibatkan dua anggota Polsek Tanah Abang alami luka tusuk di bagian paha kanan dan pundak kiri.

“Peristiwa terjadi pukul 21.00 WIB. Anggota yang alami luka berinisial PH luka di paha kanan dan BS di bagian pundak kiri,” papar Zain.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

Selain dua anggota Polsek Tanah Abang, ada pula dua warga yang ditusuk, yakni berinisial J dengan luka sobek di perut dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.

“Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan dua orang dirujuk ke RS Polri Kramat Jati,” ungkap Zain.

Sementara itu, tiga pelaku yang melakukan penusukan sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================