“Saat ini proses laporan sedang disampaikan ke Polresta Bogor,” kata Eva, dalam keterangannya, Senin.

Eva menjelaskan, aksi tak terpuji yang dilakukan penumpang pria tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak terima setelah si petugas wanita melarangnya untuk naik kereta api tujuan Bogor-Sukabumi. Eva menyampaikan, hal itu dilakukan karena oknum penumpang tersebut diketahui belum menerima vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA :  Perdana, Peringatan HJB ke-544 Digelar di Citalahab Malasari

“Pada saat divalidasi, dicek, terdapat keterangan belum vaksin,” sebutnya.

Padahal, sambung Eva, pemeriksaan terhadap calon penumpang kereta api merupakan prosedur sesuai aturan terbaru Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Ia menuturkan, sesuai ketentuan perjalanan KA lokal dan aglomerasi, seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku salah satunya wajib vaksin. Apabila ada penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka akan ditolak.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

“Namun penumpang tersebut tidak terima dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pun melecehkan petugas,” pungkas Eva. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================