
“Saat ini proses laporan sedang disampaikan ke Polresta Bogor,” kata Eva, dalam keterangannya, Senin.
Eva menjelaskan, aksi tak terpuji yang dilakukan penumpang pria tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak terima setelah si petugas wanita melarangnya untuk naik kereta api tujuan Bogor-Sukabumi. Eva menyampaikan, hal itu dilakukan karena oknum penumpang tersebut diketahui belum menerima vaksinasi Covid-19.
“Pada saat divalidasi, dicek, terdapat keterangan belum vaksin,” sebutnya.
Padahal, sambung Eva, pemeriksaan terhadap calon penumpang kereta api merupakan prosedur sesuai aturan terbaru Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2022.
Ia menuturkan, sesuai ketentuan perjalanan KA lokal dan aglomerasi, seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku salah satunya wajib vaksin. Apabila ada penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka akan ditolak.
“Namun penumpang tersebut tidak terima dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pun melecehkan petugas,” pungkas Eva. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















