Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor R. Irwan Purnawan. Foto : Dokumen BKPSDM.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan. Foto : Dokumen BKPSDM.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor berencana akan melakukan pemecatan sementara terhadap Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Sekdisdagin) Sumardi.

Namun terkait pemecatan itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan akan meminta izin terlebih dahulu kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

“Tentu kami akan berkomunikasi terlebih dahulu terkait pemberhentian sementara, karena yang menandatangani Plt Bupati, jadi besok kita konsultasi sekaligus minta izin kepada Bupati,”ujar Irwan kepada wartawan, Rabu (24/08/2022).

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Selain akan berkoordinasi dengan Bupati, Irwan juga menyebut akan mengutus stafnya untuk konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Besok Kepala Bidang aatau Kabid akan konsultasi ke Kemendagri dan BKN perihal ini (Sumardi, red),”tambahnya.

Diketahui, Sumardi terlibat kasus korupsi bantuan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk korban bencana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) anggaran tahun 2017, saat dirinya menjabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah berupaya melakukan pemanggilan dengan melayangkan surat kedua dan ketiga. Namun, Sumardi mangkir dari panggilan tersebut. Hingga akhirnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penjemputan paksa terhadap Sumardi.

Saat penjemputan paksa itu, Sumardi justru menghilang tanpa jejak, meski Kejari telah mendatangi rumah serta tempatnya bekerja.

Alhasil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================