BOGOR-TODAY.COM, PALEMBANGM. Syukri Zen, anggota Komisi I DPRD Kota Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Aksi penganiayaan brutal itu dilakukan di sebuah SPBU, dan menimpa seorang wanita.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan M. Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.

BACA JUGA :  Setelah Hampir Setahun Hibernasi, Wahana New Horizons NASA Kembali Aktif di Ujung Tata Surya

“Penetapan tersangka kasus penganiayaan ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan,” ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).

Mokhamad Ngajib menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan telah menangkap pelaku penganiayaan di kediamannya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, pada Rabu (25/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Telkom University dan NUS Perkuat Kolaborasi, Siapkan Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================