BOGOR-TODAY.COM, PALEMBANGM. Syukri Zen, anggota Komisi I DPRD Kota Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Aksi penganiayaan brutal itu dilakukan di sebuah SPBU, dan menimpa seorang wanita.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan M. Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

“Penetapan tersangka kasus penganiayaan ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan,” ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).

Mokhamad Ngajib menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan telah menangkap pelaku penganiayaan di kediamannya di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, pada Rabu (25/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================