
Rupanya, uang korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan jalan-jalan ke Surabaya.
“Untuk kebutuhan sehari-hari, sama pergi ke Surabaya,” ucap pelaku saat gelar perkara. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 bundel rekening koran bank, 1 bundel screenshoot percakapan WhatsApp antara tersangka dengan korban, 1 buah buku tabungan dan 1 buah kartu ATM. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP penipuan dan 372 KUHP penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















