BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – HD mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Diduga melakukan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Penahanan terhadap HD dimulai pada Kamis, 25 Agustus 2022, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Tim penyidik bidang pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap HD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA :  Raffi Ahmad Bantah Terlibat Dugaan Suap Impor Barang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Menurut dia, perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.673.821.158.

Ashari mengatakan, HD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasan jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat objektif, karena ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

BACA JUGA :  SPMB dalam Perspektif Tata Kelola dan Esensi Pendidikan

“Dan syarat subjektif, karena dikhawatirkan tersangka HD melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujar Ashari.

Sebelumnya, konstruksi perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, pada 2015 UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp36,1 miliar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================