“Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani oleh tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36 miliar lebih,” paparnya.

Kemudian, kata Ashari, tersangka HD tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU saat melakukan pengadaan alat-alat berat ini melalui e-katalaog. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.

BACA JUGA :  Rupiah Menguat terhadap Dolar AS, Kurs Sempat Tembus Rp17.900-an

“Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat atau menetapkan HPS, tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU,” jelasnya.

Tersangka HD memerintahkan petugas panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT. DMU.

BACA JUGA :  Gandeng Jakarta Bartender Club, STP Bogor Gelar 'Signature Session 2026' untuk Kupas Seni di Balik Bar

Namun, lanjut dia, barang alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================